Panduan Lengkap Uang Rupiah Masih Berlaku Dan Dicabut Resmi

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:16:14 WIB
Panduan Lengkap Uang Rupiah Masih Berlaku Dan Dicabut Resmi

JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan kondisi uang yang diterima dalam transaksi. 

Tidak semua uang Rupiah dapat langsung digunakan; hanya uang layak edar (ULE) yang memenuhi syarat fisik dan keamanan.

Uang layak edar adalah uang yang masih memenuhi standar kelayakan meski pernah dipakai. Secara fisik, uang ini tidak sobek, tidak berlubang, tidak kusut parah, dan ciri-ciri keamanannya masih jelas. 

Bank dan otoritas moneter rutin melakukan penyortiran uang yang masuk, mengembalikan uang layak edar ke peredaran, sementara uang rusak atau cacat ditarik dan dimusnahkan, diganti dengan uang baru.

Dengan kesadaran ini, masyarakat dapat meminimalkan risiko menerima uang yang sudah tidak berlaku dan memastikan kelancaran transaksi selama Lebaran.

Daftar Uang Rupiah Layak Edar

Bank Indonesia (BI) mengedarkan uang Rupiah dalam bentuk kertas dan logam yang masih berlaku. Jenis uang kertas yang layak edar antara lain Tahun Emisi (TE) 2022, 2016, 2014, 2009, 2005, 2004, 2001, dan 2000, termasuk uang khusus edisi tertentu.

Beberapa contoh uang kertas yang masih berlaku:

Rp100.000 TE 2022, Rp50.000 TE 2022, Rp20.000 TE 2022

Rp10.000 TE 2022, Rp5.000 TE 2022, Rp2.000 TE 2022, Rp1.000 TE 2022

Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016

Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016, Rp1.000 TE 2016

Sementara itu, uang logam yang masih berlaku termasuk:

Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016, Rp100 TE 2016

Rp1.000 TE 2010, Rp500 TE 2003, Rp200 TE 2003, Rp100 TE 1999, Rp50 TE 1999, Rp1 TE 1970

Selain itu, BI juga mengedarkan uang edisi khusus seperti:

Rp500.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Karno)

Rp500.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Hatta)

Rp25.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Karno)

Rp25.000 edisi 100 Tahun Pemimpin RI (Bung Hatta)

Uang-uang ini tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat transaksi resmi di seluruh Indonesia.

Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku

Seiring waktu, beberapa uang telah dicabut atau dinyatakan tidak layak edar. Uang ini tidak boleh digunakan untuk transaksi karena sudah resmi ditarik oleh BI.

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp100 TE 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, Rp500 TE 1988

Rp0,50 TE 1964 Dwikora, Rp0,25 TE 1964 Dwikora, Rp0,10 TE 1964 Dwikora, Rp0,05 TE 1964 Dwikora

Sementara uang logam yang sudah tidak berlaku mencakup:

Rp2 TE 1970, Rp10 TE 1971, Rp10 TE 1974, Rp10 TE 1979

Rp1.000 TE 1993, Rp500 TE 1991, Rp500 TE 1997

Selain itu, terdapat berbagai seri uang peringatan (URK) yang sudah dicabut:

Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750, Rp100.000 dari TE 1970–1990

Rp200.000 TE 1990, Rp125.000 TE 1990, Rp300.000 TE 1990, Rp850.000 TE 1990, Rp150.000 TE 1999

Rp10.000 TE 1999

Uang-uang tersebut tidak dapat dipakai untuk transaksi dan harus diganti melalui bank resmi jika masih dimiliki masyarakat.

Tips Aman Menggunakan Uang Menjelang Lebaran

Menjelang Lebaran, jumlah uang yang beredar meningkat signifikan, sehingga masyarakat disarankan untuk:

Memeriksa kondisi fisik uang sebelum menerima dari pihak lain.

Menghindari penggunaan uang yang sobek, berlubang, kusut parah, atau ciri keamanannya tidak jelas.

Menukarkan uang rusak atau lusuh ke bank agar mendapatkan uang layak edar.

Menggunakan daftar ULE yang dirilis BI sebagai panduan untuk memastikan uang yang diterima sah.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan transaksi lancar, meminimalkan risiko menerima uang yang sudah dicabut, dan tetap aman secara hukum.

Terkini